Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah lulus seleksi CPNS. Jawaban atas pertanyaan ini dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti kebijakan di instansi masing-masing dan jenis pekerjaan yang dijalani. Akademi CPNS akan membahas secara mendetail mengenai berapa lama CPNS diangkat PNS, berdasarkan pengalaman dari instansi tertentu.
Proses Awal Setelah Lulus SK CPNS
Setelah calon pegawai lulus dalam seleksi CPNS dan SK CPNS diterbitkan, langkah pertama adalah penempatan di instansi yang sesuai dengan SK tersebut. Penempatan bisa di kantor pusat di Jakarta atau di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Ini tergantung pada kebutuhan dan penempatan yang telah ditetapkan oleh instansi tersebut. Setelah penempatan dilakukan, masa kerja sebagai CPNS dimulai.
Masa Kerja CPNS
Masa kerja CPNS umumnya berlangsung selama kurang lebih 1 tahun. Selama masa kerja ini, calon pegawai bekerja seperti pegawai pada umumnya. Namun, terdapat beberapa perbedaan penting antara CPNS dan PNS. Salah satu perbedaannya adalah terkait cuti tahunan. CPNS umumnya tidak memiliki hak untuk mengambil cuti tahunan seperti pegawai PNS. Liburan atau pulang kampung hanya dapat dilakukan pada tanggal merah atau libur nasional.
Selama masa kerja sebagai CPNS, calon pegawai akan menerima gaji sebesar 80% dari gaji pokok pegawai PNS dengan golongan yang sesuai dengan golongan saat lulus seleksi CPNS. Sebagai contoh, jika seseorang lulus seleksi CPNS dengan golongan 3A, maka gaji yang diterima selama masa kerja CPNS akan dihitung berdasarkan gaji pokok pegawai PNS golongan 3A.
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (Diklat)
Setelah beberapa bulan bekerja sebagai CPNS, calon pegawai akan dipanggil untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (Diklat). Diklat ini merupakan tahap penting dalam proses pengangkatan menjadi PNS, karena sertifikat kelulusan dari Diklat ini menjadi salah satu syarat utama untuk pengangkatan menjadi PNS. Diklat ini umumnya memiliki durasi sekitar 1 bulan dan diadakan di pusat pelatihan, biasanya di Jakarta.
Setelah menyelesaikan Diklat, calon pegawai akan kembali ke daerah asal untuk melanjutkan kegiatan atau proyek yang telah dirancang selama pelatihan. Kegiatan ini serupa dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Selama periode ini, calon pegawai akan berfokus pada memecahkan masalah atau mencari inovasi yang dapat diterapkan di satuan kerjanya. Proses ini umumnya berlangsung selama kurang lebih 2 bulan.
Ujian dan Pengangkatan PNS
Setelah selesai periode pelaksanaan proyek, calon pegawai akan menghadapi ujian yang melibatkan presentasi hasil kerja selama periode penilaian. Ujian ini biasanya dinilai oleh tim yang berasal dari pusat pelatihan. Jika berhasil lulus ujian, calon pegawai akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda kelulusan.
Setelah masa kerja sebagai CPNS telah mencapai setahun, calon pegawai dapat mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pengangkatan menjadi PNS. Berkas ini kemudian dikirim kepada pihak yang berwenang untuk memproses pengangkatan. Setelah proses ini selesai, secara resmi seseorang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Proses Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Setelah lulus seleksi CPNS dan SK CPNS diterbitkan, calon pegawai akan memasuki tahap pengangkatan menjadi PNS. Namun, sebelum mencapai tahap ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon pegawai. Persyaratan ini diatur oleh beberapa peraturan yang memiliki dasar hukum, seperti:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pegawai untuk menjadi PNS:
- Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
- Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Esselon II sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Sertifikat Pelatihan Dasar CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Esselon II sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai serta Penilaian Prestasi Kerja PNS 2019 yang telah dilegalisir oleh Pejabat Esselon II sebanyak 2 lembar (Catatan: SKP dibuat sesuai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT))
- Asli dan 1 lembar fotokopi Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Tersendiri (Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan) yang telah dilegalisir
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar
- Semua kelengkapan di atas harus dimasukkan dalam Map tulang berwarna Merah dengan mencantumkan Nama, Golongan/Ruang, dan Tempat Tugas.
Pengangkatan CPNS menjadi PNS melibatkan beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi. Proses ini diatur oleh berbagai dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait lainnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pegawai untuk memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga proses pengangkatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ingin pendampingan intensif? Yuk ikuti bimbel CPNS dari Akademi CPNS, proses meraih karir anda akan lebih lancar didampingi oleh tim pakar kami.