Akademi CPNS

Masa Sanggah CPNS 2023 – Hak & Proses yang Harus Diketahui

Masa Sanggah CPNS 2023 – Hak & Proses yang Harus Diketahui

Masa sanggah dalam proses rekrutmen ASN 2023, termasuk CPNS dan PPPK, memberikan pelamar kesempatan untuk memberikan sanggahan atas hasil seleksi administrasi. Ini adalah tahapan kritis di mana pelamar yang merasa ada ketidakadilan atau kesalahan dalam seleksi bisa mengajukan sanggahan. Akademi CPNS akan membahas selengkapnya tentang masa sanggah CPNS dan PPPK 2023.

Masa Sanggah CPNS 2023 – Hak & Proses yang Harus Diketahui

Apa itu Masa Sanggah?

Masa sanggah adalah periode di mana pelamar memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi. Jika pelamar yakin ada kesalahan atau ketidakadilan dalam proses seleksi yang membuat mereka tidak lolos, mereka dapat menggunakan hak ini. Selanjutnya, panitia seleksi akan memberikan tanggapan melalui proses yang disebut “jawab sanggah” sebagai respons terhadap sanggahan tersebut.

Tahapan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Tahapan masa sanggah terdiri dari tiga bagian utama: masa sanggah, jawab sanggah, dan pasca-sanggah. Dalam rekrutmen CPNS, tahapan ini terjadi setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan pengumuman kelulusan setelah integrasi nilai SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, dalam rekrutmen PPPK, masa sanggah hanya diberlakukan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Proses Pengajuan Sanggah

Pelamar mengajukan sanggahan melalui akun ASN Karier mereka di laman sscasn.bkn.go.id. Formulir pengajuan sanggah akan muncul di akun pelamar yang tidak lolos dalam seleksi. Ini adalah periode ketika pelamar dapat merespons hasil seleksi yang tidak menguntungkan mereka. Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk merespons hasil seleksi yang mereka anggap tidak adil.

Syarat Pengajuan Sanggah

Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberikan alasan yang jelas dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sanggah harus bersifat benar, realistis, dan berdasarkan pada dokumen yang telah diunggah saat mendaftar. Sanggahan bukanlah cara untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengisian data pelamar, seperti data diri atau syarat yang diperlukan oleh instansi.

Masa Sanggah Terbatas Waktu

Masa sanggah dalam rekrutmen CPNS dan PPPK hanya berlangsung selama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi. Jika pelamar melewatkan periode ini, mereka dianggap telah menerima hasil seleksi yang ada dan tidak bisa lagi mengajukan sanggahan. Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi akan menanggapi semua sanggahan yang masuk melalui proses jawab sanggah.

Proses Jawab Sanggah

Panitia seleksi akan memeriksa setiap sanggahan dan memberikan tanggapan sesuai dengan alasan yang diajukan oleh pelamar. Mereka akan memeriksa keabsahan sanggahan, termasuk penilaian ulang dokumen dan data pelamar. Jika sanggahan diterima karena kesalahan bukan dari pelamar, panitia akan mengkoreksi hasil seleksi. Namun, jika kesalahan berasal dari pelamar, sanggahan akan ditolak.

Pengumuman Hasil Akhir

Dalam waktu tujuh hari setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi harus menyelesaikan proses jawab sanggah dan mengumumkan hasil seleksi ulang melalui agenda pengumuman pasca-sanggah. Hasil seleksi pasca-sanggah adalah hasil akhir dan bersifat final. Mereka tidak dapat digugat atau diubah lagi.

Prosedur Mengajukan Sanggah

Bagi pelamar yang tidak lolos dalam seleksi, tombol “Ajukan Sanggah” akan muncul di akun ASN Karier mereka di sscasn.bkn.go.id. Pelamar akan menerima pesan pemberitahuan yang menjelaskan alasan ketidaklolosan mereka dan dokumen mana yang dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka dapat menggunakan tombol “Ajukan Sanggah” untuk mengajukan sanggahan.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dijadwalkan pada tanggal 15-18 Oktober 2023. Masa sanggah akan dibuka mulai tanggal 19-21 Oktober 2023, diikuti oleh proses jawab sanggah pada tanggal 19-23 Oktober 2023. Hasil akhir akan diumumkan melalui agenda pengumuman pasca-sanggah pada tanggal 22-28 Oktober 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *