
7 Jenis Cuti PNS 2026: Syarat, Durasi, dan Aturan Pengajuannya
Memasuki tahun 2026, Pegawai Negeri Sipil tetap memiliki tujuh jenis cuti yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan kepegawaian. Cuti tersebut tidak dapat diambil begitu saja karena setiap jenis cuti mempunyai alasan, batas waktu, persyaratan, dan prosedur pengajuan yang berbeda. Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku sampai 2026, tujuh jenis cuti PNS meliputi: Dasar teknis pemberian









