Banyak pertanyaan tentang pendaftaran CPNS yang mungkin muncul dibenak Anda, tetapi kebanyakan banyak yang mempermasalahkan lulusan ini itu apakah bisa daftar CPNS? Salah satunya PPPK atau kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sering menjadi problematik di tengah masyarakat. Sebab, antara PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK ini memiliki kesamaan, yaitu bekerja di bawah instansi pemerintah. Lantas, apakah PPPK bisa daftar CPNS?
Apa Itu PPPK?
Perlu diketahui terlebih dulu, perbedaan antara PPPK dengan PNS. Pertama, PPPK memiliki janji kerja sama yang paling singkat setidaknya satu tahun dan paling lama 5 tahun. Pekerjaan ini bisa diperpanjang apabila memenuhi target sampai berumur 58 tahun. Mayoritas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja ini ingin menjadi PNS, tidak heran apabila banyak masyarakat yang menanyakannya. Pertanyaan ini pun sudah sering dilontarkan kepada anggota BKN.
Mulai dari Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya yang mendapatkan pertanyaan apakah PPPK bisa daftar CPNS, hingga beberapa anggota lainnya yang mendapatkan direct message di Instagram. Mereka pun menjawab, apabila sudah menjadi PPPK bisa ikut seleksi CPNS, ternyata selama persyaratan memenuhi masih bisa dilakukan.
Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS?
Walaupun sebenarnya ada larangan untuk PPPK mendaftar sebagai CPNS. Namun, apabila ada PPPK yang nantinya diterima dalam seleksi CPNS maka ia harus melakukan pengunduran diri. Hal ini terdapat dalam peraturan pemerintah, di mana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa mendaftarkan diri sesuai pasal 53 ayat 1 huruf c serta pasal 67 Peraturan Pemerintah No. 49 pada tahun 2018 yang berisi mengenai Manajemen PPPK.
PPPK pun bisa mengajukan permohonan PHK atas permintaan sendiri, hal ini dilakukan secara tertulis pad pejabat yang berwenang, hal ini sesuai dengan jabatannya. Kedepannya permohonan bisa diterima atau ditunda hingga perjanjian kerja selesai. Apabila sudah mengambil keputusan untuk mendaftar sebagai CPNS, Anda bisa langsung buat akun SSCASN di laman website resminya/
Mungkin mendaftar CPNS dan meminta surat permohonan PHK sebagai PPPK berat karena memilih salah satu pekerjaan dan melepaskan yang lainnya. Walaupun begitu, perjuangan Anda baru dimulai setelah memilih menjadi CPNS karena harus mulai membuat akun CPNS. Eits, tetapi tidak perlu khawatir lagi sekarang karena Anda bisa mendaftar melalui portal website SSCASN dengan mudah. Sudah terjawab bukan apakah PPPK bisa daftar CPNS? Tentu bisa apalagi didukung kemudahan yang diberikan teknologi!
Caranya pun mudah saat akan mendaftar di laman SSCASN, hanya dengan mengunjunginya kemudian mengisi form pengisian data untuk akun. Kemudian, menyelesaikan pendaftaran seperti mengisi NIK atau KK, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir. Setelahnya, Anda bisa melanjutkan ke pengisian nama, alamat email, verifikasi dengan selfie dilengkapi kartu informasi yang bisa didapatkan setelah mendaftar serta KTP, dan lainnya. Setelah itu, menggunakan KK dan password yang telah dibuat Anda bisa melakukan login.