Tes masuk sipir pada setiap gelombang pendaftaran CPNS selalu ketat dengan banyak saingan. Karena posisi sebagai sipir termasuk salah satu yang paling diminati ketikan pendaftaran CPNS dibuka.
Formasi ini biasanya memiliki kapasitas yang sangat besar melebihi pilihan formasi yang lainnya. Selain itu, lulusan SMA maupun SMK bisa mengikuti tes ini dan tidak perlu menyelesaikan pendidikan tinggi. Tidak heran, jika peminatnya sangat banyak.
Syarat Dasar Pendaftaran Sipir
Sama seperti formasi lainnya, formasi sipir pun memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para peserta. Jika Anda berminat untuk mengisi posisi sipir, maka Anda harus memenuhi syarat dasar di bawah ini :
- Merupakan Warga Negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
- Memiliki karakteristik yang sesuai untuk pelayan publik.
- Bebas dari catatan kejahatan, pidana, sampai dengan putusan pengadilan.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat atas permintaan sendiri di instansi negara yang lain.
- Bukan merupakan anggota atau pengurus dari partai politik.
- Memiliki tubuh yang sehat secara jasmani dan memenuhi persyaratan dasar.
- Tidak ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Tidak memiliki bekas tindik, tato, dan berbagai bekas tubuh yang tidak sesuai persyaratan.
- Mampu melewati berbagai tes yang diadakan mulai dari ujian sampai dengan tes fisik.
- Usia ketika mendaftar minimal adalah 18 tahun dan maksimal adalah 28 tahun.
Itulah berbagai syarat dasar yang harus Anda penuhi untuk mendaftar sebagai sipil. Jika Anda tidak memenuhi satu saja dari persyaratan tes di atas. Maka, Anda tidak bisa melanjutkan tes masuk CPNS sebagai sipir.
Syarat Dokumen Tes Masuk Sipir
Selain syarat dasar seperti yang disebutkan di atas, terdapat pula syarat dokumen sebagai bagian dari seleksi administrasi. Anda harus melengkapi dan menyiapkan berbagai dokumen yang disebutkan di bawah ini :
- E-KTP yang masih aktif.
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 wajib latar belakang merah.
- Surat lamaran yang ditujukan pada Menteri Hukum dan HAM di RI.
- Surat pernyataan yang ditulis tangan dan bermeterai.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Akta kelahiran dari dinas yang resmi.
Semua dokumen yang berupa surat harus sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000. Baik dalam bentuk fisiknya maupun bentuk soft filenya.
Semua dokumen yang sudah disebutkan di atas harus Anda siapkan baik dalam bentuk fisik maupun soft file. Karena pada saat pendaftaran Anda mengupload dokumen di atas dalam format PDF.
Kemudian, pada pemberkasan dilakukan pemeriksaan kembali. Itulah berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam tes masuk sipir. Mulai dari syarat dasar sampai dengan berbagai dokumen yang perlu disiapkan. Sebelum melakukan pendaftaran, Anda harus memastikan sudah memenuhi syarat yang disebutkan.
Ikuti pelatihan tes masuk CPNS dan PPPK dari Akademi CPNS untuk persiapan lebih matang menghadapi tes sesungguhnya nanti.