Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Seiring dengan perannya sebagai pelayan masyarakat, ada pertanyaan yang sering muncul mengenai kenaikan pangkat atau golongan bagi P3K. Artikel ini akan mengulas apakah PPPK bisa naik pangkat atau golongan dan membandingkannya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
1. Pengertian Pangkat atau Golongan dalam ASN
Sebelum membahas lebih lanjut tentang kenaikan pangkat atau golongan bagi PPPK, mari kita pahami terlebih dahulu arti dari pangkat atau golongan dalam ASN. Pangkat atau golongan adalah tingkatan jabatan yang menunjukkan kualifikasi, kompetensi, dan tanggung jawab seorang ASN. Pangkat atau golongan juga berpengaruh terhadap gaji, tunjangan, dan pengembangan karier ASN. PNS memiliki kesempatan untuk naik pangkat atau golongan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kompetensinya dan melalui proses penilaian kinerja.
2. Kenaikan Pangkat atau Golongan bagi PNS dan PPPK
Perbedaan penting antara PNS dan PPPK terkait dengan kenaikan pangkat atau golongan. Bagi PNS, mereka memiliki kesempatan untuk naik pangkat atau golongan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kompetensinya dan melalui proses penilaian kinerja. Kenaikan pangkat PNS didasarkan pada pencapaian prestasi, pengalaman kerja, dan penilaian kinerja yang baik selama masa tugasnya.
Namun, bagi PPPK, kebijakan terkait kenaikan pangkat atau golongan berbeda. PPPK tidak dapat naik pangkat atau golongan ke tingkat yang lebih tinggi selama masa perjanjian kerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan yang diisi pada saat pengangkatan pertama kali.
Ingin menjadi PNS? Yuk ikuti kursus tes jadi PNS dari Akademi CPNS, peluang anda jadi PNS lebih terbuka lebar bersama kami.
3. Kompensasi dan Tunjangan bagi PPPK
Meskipun tidak dapat naik pangkat atau golongan, PPPK tetap bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala setiap tahun berdasarkan masa kerja dan kinerja. Selain itu, PPPK juga berhak atas tunjangan-tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, dan lain-lain, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tunjangan-tunjangan tersebut memberikan penghargaan atas kinerja dan komitmen PPPK dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
4. Gaji Istimewa untuk Prestasi Luar Biasa
Sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi luar biasa, PPPK juga bisa mendapatkan gaji istimewa. Gaji istimewa ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan prestasi yang menonjol dalam menjalankan tugas sebagai PPPK. Namun, pemberian gaji istimewa ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak diberikan secara otomatis.
Kesimpulan
Dalam perbandingan antara PNS dan PPPK, terdapat perbedaan penting terkait kenaikan pangkat atau golongan. Bagi PNS, kenaikan pangkat didasarkan pada pencapaian prestasi, pengalaman kerja, dan penilaian kinerja yang baik. Sementara itu, PPPK tidak dapat naik pangkat atau golongan selama masa perjanjian kerjanya.
Meskipun demikian, PPPK tetap mendapatkan gaji yang ditetapkan berdasarkan golongan jabatan pada saat pengangkatan pertama kali dan berhak atas tunjangan-tunjangan tertentu. Pemberian gaji istimewa juga bisa menjadi bentuk apresiasi atas prestasi luar biasa. Sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, PPPK tetap berperan penting sebagai pelayan masyarakat dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara.