5 Perbedaan CPNS vs PPPK Wajib Tahu!

Bila anda memiliki impian menjadi ASN ( Aparatur Sipil Negara ) pastinya harus tahu seluk beluknya. ASN sendiri dibagi menjadi 2 jenis yaitu PNS vs PPPK. Tentunya kedua jenis ini memiliki perbedaan mendasar dari kapasitas pekerjaannya, gaji, dan statusnya.

Berikut ini 5 perbedaan mendasar CPNS vs PPPK yang wajib anda tahu. Jadi anda tidak salah pilih nantinya jika ingin berkarir menjadi ASN.

Perbedaan CPNS vs PPPK

5 Perbedaan CPNS vs PPPK Wajib Tahu!

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) keduanya adalah pegawai negeri yang diangkat oleh pemerintah untuk bekerja di instansi-instansi pemerintah. Meskipun sama-sama bekerja di sektor pemerintahan, namun ada beberapa perbedaan antara CPNS vs PPPK, yaitu:

Status Kepegawaian

CPNS diangkat secara tetap oleh pemerintah dan memiliki status kepegawaian yang lebih tinggi dibandingkan dengan PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Hal ini berarti bahwa CPNS mempunyai jaminan kestabilan pekerjaan yang lebih baik daripada PPPK.

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

CPNS adalah seseorang yang telah lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjadi pegawai negeri sipil yang tetap. Setelah menjadi CPNS, seseorang akan mengikuti masa percobaan selama dua tahun dan jika lulus akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status kepegawaian yang tetap.

Sebagai PNS yang memiliki status kepegawaian yang tetap, CPNS memiliki jaminan kestabilan pekerjaan yang lebih baik dan berbagai tunjangan serta fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan PPPK.

  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang bersifat kontrak. PPPK diangkat untuk mengisi kebutuhan instansi pemerintah yang sifatnya sementara, sehingga PPPK memiliki status kepegawaian yang bersifat kontrak dan berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Meskipun PPPK memiliki jaminan kerja, namun jaminan kestabilan kerja PPPK lebih rendah dibandingkan dengan CPNS. Selain itu, tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada PPPK juga lebih rendah dibandingkan dengan CPNS.

Dalam rangka meningkatkan status kepegawaian PPPK, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur mengenai PPPK, sehingga PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Namun, hal ini masih dalam tahap pengembangan dan implementasi.

Masa Kerja

Perbedaan masa kerja CPNS vs PPPK terlihat sanagt jelas diuraian dibawah ini.

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Setelah lulus seleksi CPNS, seseorang akan mengikuti masa percobaan selama dua tahun sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status kepegawaian yang tetap. Selama masa percobaan, CPNS dianggap sebagai calon pegawai dan masih memiliki kewajiban untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi yang ditetapkan oleh instansi pemerintah tempat ia bekerja.

Setelah masa percobaan selesai, jika CPNS lulus evaluasi kinerja dan memenuhi syarat yang ditetapkan, maka ia akan diangkat sebagai PNS dengan status kepegawaian yang tetap.

  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK diangkat untuk mengisi kebutuhan instansi pemerintah yang sifatnya sementara dan memiliki masa kerja yang lebih singkat dibandingkan dengan CPNS. Masa kerja PPPK bergantung pada jangka waktu perjanjian kerja yang disepakati antara PPPK dengan instansi pemerintah yang mempekerjakannya.

PPPK biasanya diangkat untuk mengisi kebutuhan proyek tertentu atau menggantikan pegawai yang sedang cuti atau sakit. Setelah masa kontrak habis, PPPK dapat diperpanjang atau diakhiri, tergantung dari kebutuhan dan kinerja pegawai tersebut.

Meskipun PPPK memiliki masa kerja yang lebih singkat, namun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur mengenai PPPK dan memberikan kesempatan PPPK untuk dapat diangkat menjadi PNS setelah menjalani masa kerja tertentu dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Posisi Jabatan CPNS vs PPPK

CPNS lebih memungkinkan untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan PPPK. Hal ini disebabkan karena CPNS memiliki jalur kenaikan jabatan yang lebih jelas dan terstruktur.

Tunjangan dan Fasilitas CPNS vs PPPK

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

CPNS memiliki status kepegawaian yang lebih tinggi daripada PPPK karena setelah menjalani masa percobaan selama dua tahun, CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status kepegawaian yang tetap. Oleh karena itu, tunjangan dan fasilitas yang diberikan untuk CPNS lebih baik dibandingkan dengan PPPK, antara lain:

  • Gaji pokok yang lebih tinggi dibandingkan dengan PPPK
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kinerja
  • Asuransi kesehatan dan jaminan pensiun
  • Cuti tahunan dan cuti sakit yang lebih panjang
  • Peluang untuk mendapatkan promosi dan mutasi jabatan
  • Peluang untuk mengikuti program pengembangan dan pelatihan yang lebih baik
  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK diangkat untuk mengisi kebutuhan instansi pemerintah yang sifatnya sementara dan memiliki status kepegawaian yang bersifat kontrak. Oleh karena itu, tunjangan dan fasilitas yang diberikan untuk PPPK lebih rendah dibandingkan dengan CPNS, antara lain:

  • Gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan CPNS
  • Tidak mendapatkan tunjangan keluarga
  • Tidak mendapatkan tunjangan kinerja
  • Tidak mendapatkan jaminan pensiun
  • Cuti tahunan dan cuti sakit yang lebih sedikit
  • Peluang untuk mendapatkan promosi dan mutasi jabatan lebih rendah

Perpanjangan Kontrak Kerja

PPPK memiliki masa kontrak kerja yang terbatas dan harus diperpanjang secara berkala, sementara CPNS tidak perlu diperpanjang kontraknya karena telah memiliki status kepegawaian yang tetap.

Meskipun ada perbedaan di antara CPNS vs PPPK, namun tujuan dari kedua profesi ini adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjadi bagian dari pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Untuk anda yang memiliki impian berkaris menjadi ASN ikuti bimbel cpns online gratis untuk melatih anda tahapan tes masuk CPNS dari sekarang. Akademi CPNS siap membantu anda belajar dan berlatih agar anda bisa lulus tes CPNS dengan mudah.

Jalur lain jadi PNS

Ada jalur lain jika anda tertarik menjadi PNS yaitu dengan mengikuti sekolah kedinasan. Dimana jika anda mengikuti jalur sekolah kedinasan langsung jadi PNS dan ditempatkan diberbagai kementrian yang bekerja sama dengan sekolah kedinasan tersebut. Jalur ini bisa anda tempuh setelah lulus SMA dan mendaftar ke sekolah kedinasan yang anda inginkan.

Share artikel ini :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Artikel Terbaru

Tentang Kami

Akademi CPNS adalah bimbel spesialis tes SKD SKB CPNS dan PPPK yang memberikan garansi kelulusan bagi pesertanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *