Info Terbaru! PPPK Dapat Pensiun, Naik Gaji & JHT

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugasnya berdasarkan kontrak dengan pemerintah. Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga memiliki tanggung jawab serta hak, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas. Namun, pertanyaan muncul: Apakah PPPK berhak atas jaminan pensiun seperti PNS? Mari kita telaah lebih lanjut.

Info Terbaru! PPPK Dapat Pensiun, Naik Gaji & JHT

Jaminan Pensiun PPPK dalam Peraturan Terbaru

Berita baiknya, menurut ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK memiliki hak atas jaminan pensiun dan juga jaminan hari tua. Penting untuk dicatat bahwa hak ini diberikan sejajar dengan hak-hak dan kewajiban PNS.

Selain itu, dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah digodok bersama oleh pemerintah dan DPR, ketentuan mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK tetap dipertahankan. Pasal 22 dalam naskah revisi UU ASN menyatakan:

“PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan.”

Mekanisme Pelaksanaan Jaminan Pensiun PPPK

Bagaimana pelaksanaan jaminan pensiun untuk PPPK? Menurut Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), hal ini masih menunggu peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Averrouce mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan mekanisme terbaik untuk memberikan jaminan pensiun kepada PPPK. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah melibatkan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai (Taspen) sebagai entitas penyelenggara.

“Satu opsi yang kami pertimbangkan adalah melibatkan Taspen. Dengan model ini, akan ada potongan dari gaji untuk premi pensiun. Namun, masih dalam tahap pembahasan,” jelas Averrouce.

Contoh Nyata: Pensiun untuk PPPK di Kota Bandung

Kota Bandung memberikan contoh nyata mengenai pemberian jaminan pensiun untuk PPPK. Dadang Iriana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, mengungkapkan bahwa sekitar 1.000 guru honorer yang menjadi PPPK di Kota Bandung akan menerima jaminan pensiun dari Taspen.

Menurut Dadang, ketika seorang PPPK mengakhiri masa kontrak sesuai dengan ketentuan, ia berhak menerima uang pensiun atau sejumlah uang tunai. Mirip dengan PNS, jika seorang PPPK mencapai batas usia pensiun (BUP), yaitu 58 tahun, mereka berhak menerima dana pensiun setiap bulan hingga nanti dapat diwariskan kepada ahli waris.

Besaran uang pensiun untuk PPPK akan disesuaikan dengan masa kerja dan gaji pokok. Dadang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada guru honorer yang telah setia mengabdi selama bertahun-tahun.

Dengan adanya hak jaminan pensiun ini, PPPK juga dapat merencanakan masa depan finansial mereka dengan lebih baik. Seiring dengan perkembangan peraturan lebih lanjut, mekanisme pasti dari jaminan pensiun PPPK akan semakin terdefinisikan, memberikan rasa aman dan penghargaan kepada mereka yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Sumber : https://an-nur.ac.id/blog/apakah-p3k-dapat-uang-pensiun-begini-penjelasannya.html

Ikuti bimbel lulus tes PPPK dari Akademi CPNS. Tingkatkan peluang anda untuk lulus menjadi abdi negara berikutnya.

Share artikel ini :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Artikel Terbaru

Tentang Kami

Akademi CPNS adalah bimbel spesialis tes SKD SKB CPNS dan PPPK yang memberikan garansi kelulusan bagi pesertanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *