Setelah perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam formasi CPNS dihentikan untuk sementara waktu, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam formasi umum menjadi satu-satunya opsi. Terutama bagi guru-guru yang telah lama berharap untuk mendapatkan pengakuan dan status kepegawaian.
Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan perekrutan 1 juta PPPK pada tahun sebelumnya. Namun, karena beberapa formasi masih belum terisi, pemerintah akan kembali menyelenggarakan pengadaan PPPK secara serentak pada tahun 2022.
Pada tahun 2022, PPPK formasi umum akan difokuskan pada 3 bidang utama, yaitu tenaga pendidik (guru, dosen, dan lainnya), tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, dll.), dan tenaga penyuluh, terutama di bidang pertanian untuk wilayah pertanian di Indonesia.
Tentu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara mengikuti seleksi PPPK formasi umum? Sebelum membahasnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PPPK Formasi Umum.
PPPK Formasi Umum adalah salah satu jalur masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam definisi ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tahun 2014. Sehingga kedudukan PPPK dalam hukum tidak berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mungkin anda berminat : Ikuti pelatihan tes CPNS & PPPK terbaik Akademi CPNS.
Berikut adalah informasi mengenai seleksi PPPK formasi umum:
- Syarat Umum Formasi PPPK:
- Usia minimal 20 tahun.
- Usia maksimal 1 tahun sebelum memasuki masa pensiun.
- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam jabatan PPPK. Sertifikat profesi atau keahlian yang relevan harus disertakan.
- Tidak memiliki masalah hukum dalam pekerjaan sebelumnya atau dengan pengadilan.
- Syarat Pelamar PPPK Guru:
- Honorer THK-II yang terdaftar di database BKN atau masih aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah Kemendikbud/Dapodik.
- Masyarakat umum yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru.
- Syarat Pelamar PPPK Guru Disabilitas:
- Pelamar disabilitas harus melampirkan keterangan medis dan video berdurasi maksimal 5 menit menunjukkan kemampuannya sebagai guru.
- Formasi yang Tidak Bisa Dilamar Disabilitas:
- Beberapa jabatan guru tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas tertentu.
- Dokumen yang Dibutuhkan:
- KTP.
- Pas foto formal.
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir.
- Bukti akreditasi pendidikan tinggi dan program studi.
- Surat lamaran dan pernyataan sesuai aturan.
- Hal-Hal yang Perlu Dihindari:
- Hindari penipuan terkait biaya seleksi.
- Gunakan informasi resmi dari laman SSCASN atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
- Jauhi provokasi di media sosial.
- Cara Lolos Seleksi:
- Persiapan yang baik untuk tes kompetensi teknis, sosio-kultural, dan manajerial.
- Lakukan belajar mandiri dan bimbingan belajar PPPK.
- Hindari penipuan dan provokasi yang tidak resmi.
Ingatlah bahwa persiapan yang matang dan usaha keras dalam belajar serta mengikuti proses seleksi akan meningkatkan peluang Anda untuk lolos dalam seleksi PPPK jalur umum. Disarankan untuk selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah untuk informasi terbaru mengenai seleksi PPPK.